Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Tangerang Selatan. Ditetapkan di Tangerang Selatan. pada tanggal 3 S e p t e m b e r 2 0 1 8 WALIKOTA TANGERANG SELATAN, Diundangkan · Tangerang Selatan. pada tanggal e p t e m b e r 2 0 1 8 IS DAERAH NG SELATAN, MUHAMAD LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINS! BANTEN : ( 3 , 2 8 / 2 0 1 8 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG PERTANGGUNGJA WABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2 0 1 7 I . UMUM Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diatur ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan sub sistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelaksanaan APBD, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7. - 2 Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan, menyusun laporan keuangan yang memuat:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Neraca;
c.Laporan Arus Kas;
d.LaporanOperasional;
e.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.Catatan Atas Laporan Keuangan. Sebelum dilakukannya laporan keuangan tersebut kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor yang independen akan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan. Selain pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan, juga dapat dilakukan pemeriksaan internal. Berdasarkan urgensi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 320 ayat ( 1 ) Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa "Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir", perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. - 3 Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL