Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan acara resmi di tingkat daerah antara lain misalnya peringatan hari ulang tahun daerah, festival kebudayaan daerah, dan pekan olah raga daerah. Huruf c Yang dimaksud Pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua komisi pemberantasan korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang. Huruf d Yang dimaksud dengan kegiatan kompetisi antara lain lomba ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Huruf e Yang dimaksud dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan antara lain pendidikan, pelatihan, dan bimbing teknis. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.