Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan. Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 1 0 K t o b e r 2 0 1 8 WALIKOTA AIRIN RACHMI DIANY Diundangkan di Tangerang Selatan pada tanggal 1 t o b e r 2 0 1 8 MUHAMAD LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2 0 1 8 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINS! BANTEN ( 4 , 3 1 / 2 0 1 8 ) . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT I. UMUM Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam memajukan daerahnya, yang semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya, dengan memanfaatkan sebesar besarnya sumber daya alam yang dimiliki, sebagai sarana strategis dalam mensejahterakan rakyat di daerahnya. Upaya mensejahterakan rakyat daerah tidak seharusnya hanya terpaku pada bagaimana meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah, tetapi juga bagaimana daerah mampu menghadapi kesenjangan sosial antara si kaya dan simiskin. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu membuat program-program yang dapat mengeluarkan masyarakat daerah dari persoalan-persoalan kemiskinan. Beban biaya kematian selain menjadi tanggungjawab keluarga yang ditinggalkan juga menjadi tanggungjawab masyarakat sekitarnya, oleh karenanya diperlukan adanya peran serta pemerintah dalam menanggulangi masalah beban biaya kematian tersebut dengan memberikan biaya santunan kematian, sehingga beban hidup keluarga dan masyarakat menj adi le bih ringan. Banyaknya warga miskin yang menghadapi kesulitan ketika hendak mengurus segala hal berkaitan dengan prosesi pemakaman anggota keluarganya, namun seringkali terkendala oleh keterbatasan dana yang dimiliki. Hal inilah yang menjadi pemicu bagi pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan untuk berinisiatif memberikan subsidi santunan kematian kepada warga miskin didaerahnya dengan mengalokasikan dana santunan itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program Santunan Kematian dapat dipandang sebagai bagian dari upaya distribusi pendapatan dengan didasari oleh nilai keadilan sosial dalam pembangunan. Program Santunan Kematian merupakan sebuah upaya Pemerintah Daerah dalam mengakomodasi harapan dan kebutuhan masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL