1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan koperasi dan usaha mikro.
5.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluaragaan.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
7.Pemberdayaan koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
8.Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha kecil.
9.Dewan Koperasi Indonesia Daerah, untuk selanjutnya disebut Dekopinda adalah Organisasi Tunggal Gerakan Koperasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi di Daerah.
10.Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil.
11.Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya simpan pinjam.
12.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Penilaian adalah suatu kegiatan guna mengukur kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran atau parameter yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi.
14.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
15.Fasilitasi adalah pemberian sarana dari Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pemberdayaan usaha mikro.
16.Akses Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui Bank, Koperasi, dan Lembaga Keuangan bukan Bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro.
17.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
18.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
19.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi, Usaha Mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
20.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Koperasi dan Usaha Mikro agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.
21.Pembinaan adalah suatu kegiatan yang meliputi pelindungan, pemberdayaan, dan penataan.
22.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dan Usaha Mikro dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian Daerah dan nasional.
23.Pengawasan Usaha Mikro adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar kegiatan usaha diselenggarakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
24.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendaringan, dan pengembangan yang diberikan oleh oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi.