1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
6.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi Banten adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Daerah ke dalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
12.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan/terwujud pada Tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun.
16.Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh Daerah untuk mewujudkan Visi RPJMD.
17.Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD dan RPJMN.
18.Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.
19.Strategi adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkah/upaya yang akan dilakukan berupa optimalisasi sumber daya, penahapan pembangunan, lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran RPJMD.
20.Arah kebijakan adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD.
21.Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrument untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan teknik cascading kinerja (bukan cascading indicator).
22.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah karena dampaknya dapat memengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
23.Outcome adalah manfaat yang diperoleh oleh penerima manfaat dalam jangka waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
24.Kinerja adalah capaian hasil kerja (keluaran, hasil, dan dampak).
25.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan.
26.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi Wali Kota dan diperoleh dari indikator tujuan/sasaran yang terseleksi.
27.Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci.
28.Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan.
30.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.