Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan. Ditetapkan di Tangerang Selatan. pada tanggal 1 0 k t o b e r 2 0 1 8 WALIKOTA IANY Diundangk di Tangerang Selatan. pada tanggal 1 0 k t o b e r 2 0 1 8 SEKRE RIS DAERAH LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2018NOMOR 5 ,. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINS! BANTEN : ( 5 , 3 2 / 2 0 1 8 ) . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2 0 1 1 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUMM Dalarn menyelenggarakan Izin Gangguan di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Izin Gangguan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang mana beberapa waktu lalu telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yaitu Pasal 2 ayat ( 1 ) yang menyatakan: "Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah". Seiring perkembangan keadaan, Peraturan Menteri sebagaimana di atas dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia sehingga dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2 0 1 7 ten tang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Izin Gangguan pada dasarnya ditetapkan karena adanya delegasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan kondisi sekarang bahwa Peraturan Menteri yang mengatur tentang Izin Gangguan di Daerah telah dicabut, hal ini mengakibatkan Peraturan Daerah yang merupakan delegasi dari Peraturan Menteri tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum untuk tetap diberlakukan. -2 Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Izin Gangguan. Dengan demikian, kemudahan berusaha (ease of doing business) di wilayah Kota Tangerang Selatan jadi lebih terbuka dan pada akhirnya mendorong investasi masuk sehingga diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 89