1.Daerah adalah Daerah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.
6.Budaya Betawi adalah Kebudayaan masyarakat yang berasal dari betawi.
7.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
8.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.
9.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.Jati diri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi diri pengenal bangsa.
13.Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta dan lingkungan penciptaan.
14.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa Budaya Betawi yang tejadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan tradisi lisan.
15.Nilai Tradisi atau Adat Istiadat adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada Adat Istiadat masyarakat betawi.
16.Bahasa Betawi adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat betawi.
17.Souvenir atau cinderamata adalah benda yang bercirikan kebetawian sebagai oleh-oleh, tanda mata dan/atau kenang-kenangan.
18.Ornamen atau Arsitektur adalah bangunan atau bagian dari bangunan atau lambang-lambang atau simbol-simbol yang mencirikan kebetawian.
19.Kuliner adalah segala jenis makanan yang bercirikan kebetawian.
20.Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah organisasi induk masyarakat betawi Kota Tangerang Selatan yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.