1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kepariwisataan di Daerah.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, swasta, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 4 Ka. Dinas Pariwisata Ketua Pansus TAPR
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata, bersifat multidimensi dan multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara, dan interaksi antara Wisatawan, masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pengusaha.
12.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi, dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai dengan yang dikehendaki.
13.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kota yang di dalamnya terdapat KSPD dan KPPD.
15.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam 1 (satu) atau beberapa aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan.
16.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah suatu ruang Pariwisata Daerah yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, yang memiliki karakter atau tema produk Wisata tertentu yang dominan, dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
17.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPD, KSPD, dan KPPD.
18.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
19.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
20.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
21.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
22.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
23.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
24.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk Wisata, dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. 5 Ka. Dinas Pariwisata Ketua Pansus TAPR
25.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
26.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
27.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
28.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
29.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
30.Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah Usaha Pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
31.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.