Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada penggugat atau pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Pemberi Bantuan Hukum melakukan antara lain:
a.pembuatan surat kuasa;
b.gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c.pembuatan surat gugatan atau surat pemohonan;
d.pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; PARAF HIERARKI ASISTEN TATA PEMERINTAHAN KEPALA BAGIAN HUKUM PARAF KOORDINASI KASUBAG_BANTUAN HUKUM DAN HAM PARAF HIERARKI WAKIL WALIKOTA SEKRETARIS DAERAH HARMONISASI DAN SINKRONISASI KASUBAG PPHD ANALIS PRODUK HUKUM DAERAH - 7
e.pendaftaran gugatan atau permohonan ke pengadilan;
f.pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g.pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan;
h.penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/ atau ahli;
i.pembuatan surat replik dan kesimpulan; dan/ atau J. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali. Pasal 1 1 Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat atau termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan antara lain:
a.pembuatan surat kuasa;
b.melakukan gelar perkara di lingkungan lembaga Bantuan Hukum;
c.pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
d.pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e.pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f.pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan;
g.penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; dan/atau
h.penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali;