1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
5.Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Tanjungpinang.
6.Kelurahan adalah Kelurahan di Kota Tanjungpinang.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah yang mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Walikota dalam koordinasi penataan ruang daerah.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
10.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
11.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
12.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
14.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Umum Tata Ruang Kota Tanjungpinang.
16.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
17.Peraturan zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
18.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai rencana detail tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaan.
19.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
20.Pembinaan pemanfaatan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dalam pemanfaatan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
21.Pengawasan pemanfaatan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
22.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah Kecamatan di Kota Tanjungpinang, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan.
24.Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan subzona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
25.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik sesuai peruntukan.
26.Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
27.Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28.Zona Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
29.Zona perlindungan setempat yang selanjutnya disebut PS adalah bagian dari zona lindung yang terdiri atas Subzona sempadan pantai, Subzona sempadan sungai dan Subzona mangrove.
30.Subzona sempadan pantai yang selanjutnya disebut PS.1 adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan bagian daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31.Subzona sempadan sungai yang selanjutnya disebut PS.2 adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan bagian daratan sepanjang sisi kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai dan ditetapkan pada jarak tertentu yang sejajar dengan batas tepi bibir kering sungai.
32.Subzona mangrove yang selanjutnya disebut PS.3 adalah zona dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem mangrove.
33.Zona ruang terbuka hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana dan/atau budidaya pertanian.
34.Subzona taman kota/lingkungan yang selanjutnya disebut RTH.1 adalah Subzona interaktif yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga, rekreasi, dan sosial bagi warga masyarakat.
35.Subzona jalur hijau yang selanjutnya disebut RTH.2 adalah Subzona yang diperuntukan bagi jalur tegangan tinggi, jalur hijau yang berupa median jalan, di bawah jaringan transmisi tenaga listrik dengan tanaman peneduh dan tanaman hias lokal.
36.Subzona pemakaman yang selanjutnya disebut RTH.3 adalah Subzona berupa hamparan hijau yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial bagi warga masyarakat.
37.Zona cagar budaya yang selanjutnya disebut CB adalah zona yang memiliki warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
38.Zona hutan lindung yang selanjutnya disebut HL adalah zona yang memiliki sifat khas, yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya, sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
39.Zona suaka alam yang selanjutnya disebut SA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
40.Zona hutan produksi yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
41.Zona hutan produksi terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman.
42.Zona hutan produksi konversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi perkembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri, dan lain-lain.
43.Zona Perumahan yang selanjutnya disebut R adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
44.Subzona perumahan kepadatan tinggi yang selanjutnya disebut R.1 adalah bangunan hunian tunggal atau kelompok bangunan hunian yang memiliki kepadatan tinggi dengan ukuran petak minimal 77 m2.
45.Subzona perumahan kepadatan sedang yang selanjutnya disebut R.2 adalah bangunan hunian tunggal atau kelompok bangunan hunian yang memiliki kepadatan sedang dengan ukuran petak minimal 100 m2.
46.Subzona perumahan kepadatan rendah yang selanjutnya disebut R.3 adalah bangunan hunian tunggal atau kelompok bangunan hunian yang memiliki kepadatan rendah dengan ukuran petak minimal 150 m2.
47.Subzona perumahan pesisir yang selanjutnya disebut R.4 adalah bangunan hunian tunggal atau kelompok bangunan hunian yang memiliki karakteristik berada di atas air atau memiliki jalan pelantar.
48.Zona perdagangan dan jasa yang selanjutnya disebut C adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat retail dan kegiatan-kegiatan jasa komersil dengan fungsi utama bangunan pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar.
49.Zona perkantoran yang selanjutnya disebut K adalah zona yang diperuntukkan untuk kegiatan perkantoran pemerintahan dan/atau administrasi pemerintahan, kota/kabupaten dan provinsi, administrasi kecamatan, dan kelurahan beserta fasilitasnya dengan luas lahan sesuai fungsinya.
50.Zona sarana pelayanan umum yang selanjutnya disebut PU adalah zona yang diperuntukkan untuk Subzona pendidikan, Subzona kesehatan, Subzona peribadatan, dan Subzona transportasi.
51.Subzona pendidikan yang selanjutnya disebut PU.1 adalah Subzona yang diperuntukan untuk kegiatan pendidikan beserta fasilitas pendukungnya.
52.Subzona kesehatan yang selanjutnya disebut PU.2 adalah Subzona yang diperuntukan untuk kegiatan kesehatan beserta fasilitas pendukungnya.
53.Subzona peribadatan yang selanjutnya disebut PU.3 adalah Subzona yang diperuntukan untuk kegiatan peribadatan beserta fasilitas pendukungnya.
54.Subzona transportasi yang selanjutnya disebut PU.4 adalah Subzona yang diperuntukan untuk kegiatan transportasi beserta fasilitas pendukungnya.
55.Subzona utilitas kota yang selanjutnya disebut PU.5 adalah Subzona yang diperuntukan untuk kegiatan utilitas umum yang merupakan kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
56.Subzona olahraga yang selanjutnya disebut PU.6 adalah Subzona yang diperuntukan untuk kegiatan olahraga beserta fasilitas pendukungnya.
57.Zona industri dan pergudangan yang selanjutnya disebut IP adalah zona yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan Subzona industri dan Subzona pergudangan beserta fasiilitas penunjangnya.
58.Subzona industri yang selanjutnya disebut IP.1 adalah Subzona bagi kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi dengan KDB maksimum mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kecenderungan pengembangan yang terjadi dilapangan.
59.Subzona pergudangan yang selanjutnya disebut IP.2 adalah Subzona yang dipergunakan untuk menyimpan hasil produksi/distributor barang atau bahan baku dan tidak termasuk sebagai lokasi produksi suatu barang.
60.Zona pariwisata yang selanjutnya disebut PW adalah zona yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan, rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan terkait.
61.Zona khusus yang selanjutnya disebut KS adalah zona yang yang diarahkan dan diperuntukan untuk Subzona pertahanan keamanan, dan Subzona pengolahan sampah dan limbah.
62.Subzona pertahanan dan keamanan yang selanjutnya disebut KS.1 adalah Subzona khusus yang diarahkan untuk penyelenggaraan fungsi pertahanan dan keamanan skala regional beserta fasilitas pendukungnya.
63.Subzona pengolahan sampah dan limbah yang selanjutnya disebut KS.2 adalah Subzona khusus yang diarahkan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah dan air limbah termasuk fasilitasnya.
64.Jalur pedestrian adalah jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki.
65.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
66.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP, adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
67.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
68.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
69.Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau dibawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
70.Drainase primer adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran sekunder dan menyalurkannya ke badan air penerima;
71.Drainase sekunder adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer.
72.Drainase tersier adalah saluran drainase yang menerima dari sistem drainase lokal dan menyalurkannya ke saluran sekunder.
73.Air limbah adalah adalah air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali.
74.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
75.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
76.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
77.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS-3R, adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
78.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
79.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
80.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan/atau bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
81.Angkutan umum massal adalah angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah besar yang beroperasi secara cepat, nyaman, aman, terjadwal, dan berfrekuensi tinggi.
82.Ruang evakuasi bencana adalah area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai kondisi dan bentuk lahan di setiap lokasi.
83.Jalur dan ruang evakuasi bencana adalah jalur perjalanan yang menerus termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis dari setiap bagian bangunan gedung termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat aman, yang disediakan bagi suatu lingkungan/kawasan sebagai tempat penyelamatan atau evakuasi.
84.Peruntukan lahan adalah rencana pemanfaatan ruang untuk fungsi ruang kota tertentu yang menetapkan jenis penggunaan tanah dan peraturan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang kota.
85.Izin prinsip pemanfaatan ruang adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang yang akan memanfaatan ruang, secara prinsip diperkenankan pemanfaatan ruang dalam batasan Subzona tertentu sesuai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan aspek teknis, politis, sosial, budaya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
86.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang yang akan melakukan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagai dasar untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.
87.Izin kegiatan pemanfaatan ruang adalah izin operasional yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang dalam Subzona tertentu sesuai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
88.Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis.
89.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
90.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
91.Rencana zonasi adalah rencana pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya atau diarahkan bagi pengembangan fungsi lain serta menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya.
92.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, pantai, dan lain-lain, dan/atau yang belum nyata atau rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
93.Nomor blok adalah kode numerik yang diberikan untuk setiap blok.
94.Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisien Lantai Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Ketinggian Bangunan, Koefisien Dasar Hijau, Koefisien Tapak Basemen, tiap kawasan bagian kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
95.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
96.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
97.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
98.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB, adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
99.Lahan perencanaan adalah luas lahan efektif yang dikuasai dan/atau direncanakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang, dapat berbentuk super blok, blok, sub blok dan/atau perpetakan.
100.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik kota yang diperlukan penduduk dan/atau untuk pelayanan dan/atau jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
101.Prasarana Umum adalah bangunan atau bangun-bangunan yang dibutuhkan dalam pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain jaringan air minum, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telekomunikasi, lampu penerangan jalan, terminal dan/atau pemberhentian angkutan umum, prasarana dan sarana pembuangan sampah, pemadam kebakaran dan taman.
102.Prasarana sosial adalah kelengkapan dasar yang diperlukan untuk pengembangan dan pengaturan suatu lingkungan antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekerasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, jembatan penyeberangan orang, taman dan pemakaman umum.
103.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET, adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 278 KV (dua ratus tujuh puluh delapan kilo volt) atau sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
104.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT, adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara dan digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 35 KV (tiga puluh lima kilo volt) sampai 245 KV (dua ratus empat pulih lima kilo volt) atau sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
105.Kaveling adalah bidang lahan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan batas kepemilikan lahan secara hukum/legal di dalam blok atau subblok.
106.Insentif dan disinsentif adalah ketentuan yang diterapkan untuk dapat mendorong perkembangan kota terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
107.Daerah aliran sungai yang selanjutnya disingkat DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
108.Pembatasan lalu lintas adalah upaya pemanfaatan setinggi mungkin sistem jaringan jalan yang ada dan bisa menampung lalu lintas sebanyak mungkin atau menampung pergerakan orang sebanyak mungkin dan memperhatikan keterbatasan lingkungan atau kapasitas lingkungan, memberikan prioritas untuk kelompok pengguna jalan tertentu dan penyesuaian kebutuhan kelompok pemakai jalan lainnya serta menjaga kecelakaan lalu lintas sekecil mungkin.
109.Rencana induk adalah dokumen perencanaan dalam bidang tertentu yang berisi kebijakan, strategi, dan program untuk periode tertentu.
110.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
111.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
112.Holding zone atau kawasan tunda yang selanjutnya disingkat HZ, adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya.