1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Tanjungpinang.
4.Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dishubkominfo adalah Dinas Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Tanjungpinang.
5.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Tanjungpinang.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas Perparkiran yang selanjutnya disingkat UPTD Perparkiran adalah UPTD pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas di bidang perparkiran.
7.Jalan adalah Prasarana Transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
8.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
10.Juru Parkir adalah Orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar dan masuk ke tempat parkir.
11.Tempat Parkir adalah Fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman dan pelataran.
12.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang terdiri dari bahu jalan dan di badan jalan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
13.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
14.Parkir Khusus adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan mengkhususkan petak parkir tertentu untuk kendaraan bernomor polisi tertentu.
15.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
16.Marka Parkir adalah garis–garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
17.Petak Parkir adalah bagian–bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir.
18.Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan.
19.Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
20.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
21.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
22.Penyelenggaraan Parkir adalah Pemerintah Daerah yang memberikan fasilitas pelayanan parkir.
23.Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.
24.Badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
25.Pengelola Parkir adalah Badan yang memberikan pelayanan parkir yang telah mendapatkan rekomendasi dari SKPD yang mengurusi bidang perparkiran.
26.Kas Daerah, adalah Kas Daerah Kota Tanjungpinang atau badan yang diserahi wewenang dan tanggungjawab sebagai pemegang kas Kota Tanjungpinang.
27.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
28.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
29.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi dan Badan.
30.Pengguna jasa adalah orang yang menggunakan fasilitas pelayanan parkir.
31.Karcis Parkir dan Sticker adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir pada setiap kendaraan pada masa waktu tertentu.
32.Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima pada Dishubkominfo Kota Tanjungpinang.
33.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
36.Retribusi Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
37.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
38.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
40.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah.
42.Penyidikan Tindakan Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
43.Tarif sekali parkir adalah tarif yang dikenakan sekali parkir kepada pengguna kendaraan yang parkir.
44.Tarif Bulanan Tetap adalah tarif yang di bayar untuk masa berlaku selama satu bulan untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum di zona dengan tarif tetap.
45.Tarif Tahunan Tetap adalah tarif yang di bayar untuk masa berlaku selama satu tahun untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum di zona dengan tarif tetap.
46.Tarif Progresif adalah tarif parkir yang di bayarkan meningkat setiap jam berikutnya.