1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah Wali Kota Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Tanjungpinang.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan kepariwisataan.
8.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang yang selanjutnya disingkat RIPPARKOT adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Kota Tanjungpinang untuk periode 10 (sepuluh) tahun dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2032.
9.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kota dan pelaku usaha.
11.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kota.
12.Pariwisata Kota adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah kota.
13.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
14.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
16.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
17.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
18.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
19.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
20.Destinasi Pariwisata Kota yang selanjutnya disingkat DPK adalah destinasi pariwisata yang berskala Kota
21.Kawasan Strategis Pariwisata Kota yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Kota yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah pembagian wilayah pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Kota, Kawasan Strategis Pariwisata Kota dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota
23.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
25.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola hubungan dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
26.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
27.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi dan berkesinambungan, meliputi pemerintah daerah, swasta masyarakat, akademisi, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
28.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan.
29.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
30.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
31.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan kepada pelaku usaha dan pekerja pariwisata yang telah memenuhi persyaratan tertentu dalam mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.