menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5067);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
7.Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 226);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 580); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG dan WALI KOTA TANJUNGPINANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Wali Kota Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tanjungpinang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Camat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
7.Camat adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas umum pemerintahan.
8.Lurah adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan.
9.Lembaga Kemasyarakatan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kelurahan.