1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Tanjungpinang.
4.Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Walikota Tanjungpinang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah seorang yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah sesuai persyaratan kompetensi yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
8.Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan PK adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dalam hal penegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan kebakaran.
9.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat KASAT POL PP dan PK adalah pimpinan perangkat daerah Eselon IIb yang melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
10.Bidang Penanggulangan Kebakaran adalah Bidang pada Satpol PP dan PK yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanggulangan kebakaran.
11.Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran adalah pejabat eselon IIIb pada Satpol PP dan PK Kota Tanjungpinang yang memimpin unit kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan tugas lain dari pimpinan.
12.Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unit kerja pada bidang penanggulangan kebakaran yang melaksanakan sebagian tugas bidang.
13.Kepala seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah pejabat eselon IVa pada Satpol PP dan PK yang dilantik sebagai pejabat yang mengepalai dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kepala bidang dan tugas lain dari pimpinan.
14.Seksi Operasi Kebakaran adalah adalah unit kerja pada bidang penanggulangan kebakaran yang melaksanakan sebagian tugas bidang.
15.Kepala Seksi Operasi Kebakaran adalah pejabat eselon IVa pada Satpol PP dan PK yang dilantik sebagai pejabat yang mengepalai dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kepala bidang dan tugas lain dari pimpinan.
16.Penanggulangan bahaya kebakaran adalah serangkaian upaya yang meliputi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.
17.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah Dokumen yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
18.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiataan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
19.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
20.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
21.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat didalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
22.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
23.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
24.Pemegang izin hutan dan lahan adalah badan usaha dan perorangan yang diberikan izin di kawasan hutan atau lahan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
25.Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.
26.Potensi bahaya kebakaran adalah tingkat kondisi atau keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
27.Bahaya kebakaran ringan adalah bilamana nilai kemudahan terbakar rendah dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah dan menjalarnya api lambat.
28.Bahaya Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
29.Bahaya kebakaran berat, adalah bilamana mempunyai nilai kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sangat tinggi dan penjalaran api sangat cepat.
30.Sarana penyelamatan jiwa adalah sarana yang terdapat pada gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
31.Akses pemadam kebakaran adalah akses atau jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam kedalam bangunan gedung.
32.Proteksi kebakaran adalah peralatan sistem perlidungan atau penanganan dari kebakaran.
33.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
34.Alat pemadam api ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda.
35.Sistem alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
36.Sistem pipa tegak dan selang kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua setengah) inci, 1,5 (satu setengah) inci dan kombinasi.
37.Hidran halaman adalah hidran yang berada diluar ruangan bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci.
38.Springkler adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaran yang mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata.
39.Sistem springkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
40.Sistem pengendalian asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
41.Saf Kebakaran adalah adalah dinding atau bagian bangunan gedung yang membatasi sumur yang bukan merupakan sumur atau lorong atrium serta luncuran vertikal, saluran atau jalur sejenis, tetapi bukan cerobong atau corong asap.
42.Lif adalah sarana transportasi dalam bangunan gedung, yang mengangkut penumpangnya di dalam kereta lif, yang bergerak naik turun secara vertikal.
43.Kompartemenisasi adalah usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolom, balok yang tahan terhadap api untuk waktu yang sesuai dengan kelas bangunan gedung.
44.Besmen adalah ruangan di dalam bangunan gedung yang letak lantainya secara horizontal berada di bawah permukaan tanah yang berada di sekitar lingkup bangunan gedung tersebut.
45.Bencana lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, ketinggian, kecelakaan transportasi dan bahan berbahaya.
46.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
47.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
48.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung.
49.Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia
50.Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
51.Bencana lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan atau harta benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, ketinggian, kecelakaan transportasi dan bahan berbahaya.
52.Barisan Sukarela Kebakaran yang selanjutnya disingkat BALAKAR adalah setiap orang yang secara sukarela bersedia membantu penanggulangan bahaya kebakaran.
53.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat dalam penanggulangan kebakaran disebuah komunitas atau lingkungan.
54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyindikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.