1.Daerah atau disebut Kota adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah atau disebut Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.Kepala Daerah atau disebut Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5.Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Tanjungpinang.
8.Kas Daerah adalah kas Daerah Kota Tanjungpinang atau badan yang diserahi wewenang dan tanggungjawab sebagai pemegang kas Kota Tanjungpinang.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi Daerah.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
16.Kekayaan Daerah adalah aset milik Daerah berupa tanah, bangunan, gedung, jalan, kendaraan/alat-alat berat dan tiang penerang jalan umum.
17.Panggung Reklame adalah papan atau banguan untuk iklan dipasang di tempat terbuka dan mudah terlihat serta permanen.
18.Retribusi Tempat Pelelangan adalah pungutan Daerah sebagai pebayran atas jasa usaha penggunaan Tempat Pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Kota untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan lainnya.
19.Retribusi Terminal adalah pungutan yang dikenakan kepada pemakai jasa fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
20.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
21.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas penyediaan pelayanan parkir khusus yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota secara komersial.
22.Tempat Khusus Parkir adalah retribusi atas penyediaan pelayanan parkir khusus yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota secara komersial.
23.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta penanganan daging hewan.
24.Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
25.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kepelabuhanan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban serta arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
27.Retribusi Tempat Olahraga adalah pelayanan tempat olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
28.Tempat Olahraga adalah suatu tempat yang hanya terdiri dari satu objek atau merupakan bagian dari objek tempat dan fasilitas olahraga milik Pemerintah Kota dan tidak termasuk objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang diatur tersendiri.
29.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah hasil usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan perikanan dan kelautan dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan masyarakat.
30.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah yang dilakukan oleh SKPD atau Unit Pelaksana Teknis di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Perternakan.
31.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktubagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
36.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
37.Biaya pemungutan adalah Insentif yang diberikan pada Aparat Pelaksana Pemungutan dan Penanggung Jawab pemungutan Retribusi Daerah.
38.Aparat Pelaksana Pemungutan adalah instansi pelaksana pemungutan Retribusi Daerah.
39.Penanggung Jawab Pemungutan Retribusi Daerah adalah Walikota, Sekretaris Daerah dan Kepala instansi pelaksana pemungutan Retribusi Daerah.
40.Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah.
41.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 16 Oktober 2017 WALIKOTA TANJUNGPINANG, dto SYAHRUL Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 16 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG, ttd RIONO LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 5/38/2017 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: I. BARANG BERGERAK
a.Dump Truck Rp. 250.000,00 / perjam
b.Tandem Roller 6 s/d 8 ton (MG) Rp. 350.000,00 / perjam
c.Tandem Roller 3 ton (MG) Rp. 250.000,00 / perjam
d.Mollen 0 s/d 2 M3 Rp. 80.000,00 / perjam
e.Air Compressor Rp. 150.000,00 / perjam
f.Stamper Rp. 50.000,00 / perjam
g.Loader Rp. 350.000,00 / perjam
h.Asphalt sprayer Rp. 90.000,00 / perjam
i.Buldozer D3C Rp. 400.000,00 / perjam
j.Mesin tebas Rp. 10.500,00 / perjam
k.Mini Bus Rp. 300.000,00 / perjam
l.Bis Rp. 400.000,00 / perjam
m.Pick up Rp. 125.000,00 / perjam
n.ARM (Asphalt Reeyling Machine) Rp. 750.000,00 / perjam
o.Baby Roller (1 tan) Rp. 75.000,00 / perjam
p.JCBL Rp. 300.000,00 / perjam
q.Mobil Derek (0 – 15 KM) Rp. 300.000,00 / perjam
r.Excavator Amphibi Rp. 400.000,00 / perjam s. Mini Hydraulic Excavator dengan Dozedr, kapasitas bucket 1.12 M3 Rp. 250.000,00 / perjam
t.Vibrator Roller 3 ton (MG) Rp. 250.000,00 / perjam
u.Motor Grader Rp. 600.000,00 / perjam
v.Tire Roller Rp. 500.000,00 / perjam
w.Asphalt Finisher Rp. 650.000,00 / perjam III. LAPANGAN DAN GEDUNG NO URAIAN TARIF PEMAKAIAN (dalam Rp.) Perjam Pukul (08.00- 17.00 Wib) Pukul (17.00- 24.00 Wib) Perminggu Perbulan
1.Gedung Aisyah Sulaiman - Siang - Malam - Siang Malam (perhari) 200.000,- 300.000,- 3.000.000,- 1.500.000,- - - - 2.000.000,- - 8.500.000,- 10.000.000,- 12.000.000,- 30.000.000,- 35.000.000,- 40.000.000,-
2.Gedung Organisasi Wanita - Siang - Malam - Siang Malam (perhari) 200.000,- 300.000,- 2.350.000,- 1.350.000,- - - - 1.850.000,- - 7.000.000,- 8.500.000,- 10.500.000,- 15.000.000,- 20.000.000,- 25.000.000,-
3.Gedung Bulang Linggi (Aula Bekas Kantor Walikota) - Siang - Malam - Siang Malam (perhari) 250.000,- 350.000,- 2.400.000,- 1.500.000,- - - - 2.000.000,- - 7.500.000,- 9.000.000,- 11.000.000,- 20.000.000,- 25.000.000,- 30.000.000,-
4.Lapangan Ahmad Yani (Pamedan) - Siang - Malam - Siang Malam (perhari) 300.000,- 500.000,- 2.000.000,- 1.000.000 - - - 1.500.000,- - 5.000.000,- 7.000.000,- 9.500.000,- 25.000.000,- 30.000.000,- 32.000.000,-
5.Pemakaian Lapangan sepakbola selain untuk kepentingan olahraga - Siang - Malam - Siang Malam (perhari) 400.000,- 600.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- - - - 2.000.000,- - 8.500.000,- 10.000.000,- 12.000.000,- 30.000.000,- 35.000.000,- 40.000.000,-
6.Tanah dan gedung milik Pemko selain yang tersebut diatas - Siang - Malam - Siang Malam (perhari) 300.000,- 500.000,- 2.000.000,- 1.000.000 - - - 1.500.000,- - 5.000.000,- 7.000.000,- 9.500.000,- 25.000.000,- 30.000.000,- 32.000.000,- IV. RETRIBUSI RUMAH DINAS
a.Rumah type A / bulan
b.Rumah type B/ bulan
c.Rumah type C/ bulan
d.Rumah type D/ bulan Rp. 15.000,00 Rp. 12.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 7.500,00 V. RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH
a.Tanah untuk pemancar atau tower : luas tanah x @ Rp. 150,00 / per hari
b.Tanah untuk pemasangan reklame atau sejenisnya: No Uraian Ukuran Pembayaran (Per tahun) Kelas A : Jalan Arteri atau Protokol
1.Luas Tanah 1 sampai 4 M2 Rp. 800.000,00
2.Luas Tanah 4,01 sampai 8 M2 Rp. 960.000,00
3.Luas Tanah 8,01 sampai 12 M2 Rp. 1.120.000,00
4.Luas Tanah 12,01 sampai 16 M2 Rp. 1.280.000,00
5.Luas Tanah diatas 16 M2 Rp. 1.440.000,00 Kelas B : Jalan Sekunder
1.Luas Tanah 1 sampai 4 M2 Rp. 300.000,00
2.Luas Tanah 4,01 sampai 8 M2 Rp. 360.000,00
3.Luas Tanah 8,01 sampai 12 M2 Rp. 420.000,00
4.Luas Tanah 12,01 sampai 16 M2 Rp. 480.000,00
5.Luas Tanah diatas 16 M2 Rp. 540.000,00 Kelas C : Jalan Lokal
1.Luas Tanah 1 sampai 4 M2 Rp. 120.000,00
2.Luas Tanah 4,01 sampai 8 M2 Rp. 144.000,00
3.Luas Tanah 8,01 sampai 12 M2 Rp. 168.000,00
4.Luas Tanah 12,01 sampai 16 M2 Rp. 192.000,00
5.Luas Tanah diatas 16 M2 Rp. 216.000,00 VI. Retribusi Tanah Untuk Sarana Olahraga 2% (dua persen) dari NJOP/tahun VII. Retribusi Pemakaian Tanah Dipinggir Laut ( Tepi Laut )
a.Dermaga Rp. 2.000,00 per. M2/tahun
b.Dermaga kayu (steiger) tanah diturap/barau Rp. 1.600,00 per. M2/tahun
c.Penimbunan kayu (logpond) rakit dll Rp. 4.000,00 per. M2/tahun
d.Depo minyak terapung, penimbunan pasir Rp. 2.000,00 per. M2/tahun
e.Galangan kapal (motor), bengkel reparasi, keramba ikan, restoran terapung, pariwisata air, garasi kapal, rumah Rp. 1.000,00 per. M2/tahun
f.Gedung rental speed boat, dll Rp. 1.200,00 per. M2/tahun
g.Reklame, Rambu Sungai Rp. 6.000,00 per. M2/tahun VIII. RETRIBUSI PANGGUNG REKLAME No Uraian Ukuran Pembayaran (Per bulan) Kelas A : Jalan Arteri atau Protokol 1. Luas Reklame 1 sampai 10 M2 Rp. 500.000,00 2. Luas Reklame 10,01 sampai 20 M2 Rp. 600.000,00 3. Luas Reklame 20,01 sampai 30 M2 Rp. 700.000,00 4. Luas Reklame 30,01 sampai 40 M2 Rp. 800.000,00 5. Luas Reklame 50,01 sampai 50 M2 Rp. 900.000,00 6. Luas Reklame diatas 50 M2 Rp. 1.000.000,00 Kelas B : Jalan Sekunder 1. Luas Reklame 1 sampai 10 M2 Rp. 250.000,00 2. Luas Reklame 10,01 sampai 20 M2 Rp. 300.000,00 3. Luas Reklame 20,01 sampai 30 M2 Rp. 350.000,00 4. Luas Reklame 30,01 sampai 40 M2 Rp. 400.000,00 5. Luas Reklame 50,01 sampai 50 M2 Rp. 450.000,00 6. Luas Reklame diatas 50 M2 Rp. 500.000,00 Kelas C : Jalan Lokal 1. Luas Reklame 1 sampai 10 M2 Rp. 125.000,00 2. Luas Reklame 10,01 sampai 20 M2 Rp. 150.000,00 3. Luas Reklame 20,01 sampai 30 M2 Rp. 175.000,00 4. Luas Reklame 30,01 sampai 40 M2 Rp. 200.000,00 5. Luas Reklame 50,01 sampai 50 M2 Rp. 225.000,00 6. Luas Reklame diatas 50 M2 Rp. 250.000,00 WALIKOTA TANJUNGPINANG, dto SYAHRUL