1.Daerah adalah Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sisten dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan PK atau sebutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda/perkada dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bahaya kebakaran.
6.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran disingkat Kasatpol PP dan PK adalah Pejabat Eselon II. b yang diangkat oleh Kepala Daerah dalam rangka untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi dan bertanggungjawab atas organisasi perangkat daerah yang dipimpin untuk melaksanakan penegakan Perda, Perkada dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, penanganan pemadam kebakaran serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Tanjungpinang.
8.Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat Perkada adalah Peraturan Walikota Tanjungpinang.
10.Keputusan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat Keputusan Walikota adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
11.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan dan kepentingan secara aman, nyaman, tentram, tertib, dan teratur.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kerata api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Usaha adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus agar mendapatkan keuntungan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berbentuk badan hukum, didirikan dan berkedudukan di suatu tempat.
14.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana daerah yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Taman Kota adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material tanaman, material buatan, dan unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
16.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
17.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
18.Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan dan pelacuran.
19.Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
20.Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta yang digunakan untuk kepentingan bersama atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang digunakan untuk kegiatan bagi individu dan masyarakat.
21.Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
23.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang peruntukannya digunakan untuk perkebunan atau perumahan.
24.Yustisi adalah suatu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan.
25.Non Yustisi adalah upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum melalui pendekatan yang arahnya lebih ke arah preventif (pencegahan) terhadap segala sesuatu yang berpotensi atau mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suatu pelanggaran hukum.
26.Izin Usaha adalah persetujuan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya setiap orang untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
27.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak tetap.
28.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
30.Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta menganggu ketertiban umum, baik yang dilakukan oleh sejenis maupun berlainan jenis.
31.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkanya mahkluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
32.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
33.Rumah Sewa adalah bangunan yang berfungsi sebagai rumah tinggal yang dipakai atau dimanfaatkan dengan membayar uang sewa dimana di dalamnya ada persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa.
34.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disebut KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: