menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1982 No.7, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 3214);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274 );
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478;
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
9.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
11.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
14.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
15.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
16.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
17.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
18.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
19.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
32.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
33.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
35.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
36.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
37.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
38.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
39.Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 10);
40.Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG dan WALIKOTA TANJUNGPINANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Pasal 36 yang mengatur mengenai struktur dan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan dalam Pasal 42 yang mengatur mengenai struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kepalabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 6 Oktober 2014 WALIKOTA TANJUNGPINANG, Dto LIS DARMANSYAH Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 6 Oktober SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG, Dto RIONO BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014 NOMOR 8 Nomor Register Peraturan daerah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor : (53/2014) LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSIRUMAH POTONG HEWAN Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagai berikut: No. Jenis Hewan Jenis dan Fasilitas Pelayanan Tarif (Rp ) Satuan Total
1.Sapi / kerbau / kuda Sewa kandang penampungan 5.000 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) 15.000 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem) 15.000 /ekor Pemakaian tempat pemotongan dan penyelesaian pemotongan di RPH/TPH 15.000 /ekor 50.000
2.Kambing / domba Sewa kandang penampungan 5.000 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) 10.000 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem) 10.000 /ekor Pemakaian tempat pemotongan dan penyelesaian pemotongan di RPH/TPH 5.000 /ekor 30.000
3.Unggas Sewa kandang penampungan 100 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong 100 /ekor (ante mortem) Jasa pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem) 100 /ekor Pemakaian tempat pemotongan dan penyelesaian pemotongan di RPH/TPH 100 /ekor 400
4.Babi Sewa kandang penampungan 5.000 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) 10.000 /ekor Jasa pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem) 10.000 /ekor Pemakaian tempat pemotongan dan penyelesaian pemotongan di RPH/TPH 5.000 /ekor 30.000 WALIKOTA TANJUNGPINANG, Dto LIS DARMANSYAH LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
1.Jasa Pelayanan Kapal
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat ./ kapal perintis
(4)Kapal melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan (a) Kapal angkutan laut dalam negeri (b)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis b) Kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis 2) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal untuk kepentingan sendiri dan Terminal Khusus a) Kapal angkutan laut luar negeri Per GT Per GT Per GT Per GT per 15 hari Per GT per 15 hari Per GT per 15 hari Per GT per bulan Per GT per bulan Per GT per 15 hari Per GT per 15 hari Per GT per 15 hari Per GT per 15 hari Rp 300,- Rp 250,- Rp 200,- US$ 0.035 Rp 100,- Rp 50,- Rp 400,- Rp 200,- US$ 0.018 Rp 100,- Rp 50,- US$ 0.035 b) Kapal angkutan laut dalam negeri
c.Jasa pemanduan di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus 1) Kelompok I Pemanduan dengan jarak 0 s/d 10 mil a) Kapal angkutan laut luar negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal angkutan laut dalam negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT Diatas 100 GT, tiap kelebihan ditambah GT , ditambah 2) Kelompok II Pemanduan dengan jarak 10 mil s/d 20 mil a) Kapal angkutan laut luar negeri (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal angkutan laut dalam negeri (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah 3) Kelompok III Pemanduan dengan jarak diatas 20 mil a) Kapal angkutan laut luar negeri (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal angkutan laut dalam negeri Per GT per 15 hari Per Kapal Per Gerakan Per GT Kelebihan Per Gerakan Per Kapal Per Gerakan Per GT Kelebihan Per Gerakan Per Kapal Per Gerakan Per GT Kelebihan Per Gerakan Per Kapal Per Gerakan Per GT Kelebihan Per Gerakan Per Kapal Per Gerakan Per GT Kelebihan Per Gerakan Rp 100,- US$ 27 US$ 0.012 Rp 50.000,- Rp 100,- US$ 30 US$ 0.012 Rp 75.000,- Rp 100,- US$ 33 US$ 0.012 (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah
d.Jasa Penundaan di Pelabuhan Umum, di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan di Terminal Khusus 1) Apabila menggunakan kapal tunda yang dimiliki pelabuhan umum : a) Kapal angkutan laut luar negeri
(1)Kapal s/d 1500 GT
(2)Kapal 1501 s/d 8000 GT
(3)Kapal 8001 s/d 18000 GT
(4)Kapal 18001 GT s/d 75000 GT
(5)Kapal diatas 75000 GT b) Kapal angkutan laut dalam negeri
(1)Kapal s/d 1500 GT
(2)Kapal 1501 s/d 8000 GT
(3)Kapal 8001 s/d 18000 GT
(4)Kapal 18001 GT s/d 75000 GT
(5)Kapal diatas 75000 GT
e.Jasa Tambat 1) Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Umum a) Tambatan Dermaga ( besi, beton dan kayu )
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis c) Tambatan Pinggiran/Talud
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / Per Kapal Per Gerakan Per GT Kelebihan Per Gerakan Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per unit Per jam Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Rp 100.000,- Rp 100,- US$ 80 US$ 200 US$ 400 US$ 700 US$ 1.050 Rp 300.000,- Rp 750.000,- Rp 1.500.000 Rp 2.700.000 Rp 3.900.000 US$ 0.035 Rp 150,- Rp 100,- US$ 0.020 Rp 200,- Rp 100,- US$ 0.010 kapal perintis 2) Kapal yang melakukan kegiatan di TUKS dan TERSUS a) Tambatan Dermaga ( besi, beton dan kayu )
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis c) Tambatan Pinggiran/Talud
(1)Kapal angkutan laut luar negeri
(2)Kapal angkutan laut dalam negeri
(3)Kapal pelayaran rakyat / kapal perintis Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Per GT Per Etmal Rp 100,- Rp 0,- US$ 0.0175 Rp 15, Rp 7,5 US$ 0.010 Rp 10, Rp 5, US$ 0.0025 Rp 5, Rp 0,
a.Sewa Tanah dan Penggunaan Parairan, Ruangan dan Pelayanan Air Bersih 1) Untuk Bangunan-bangunan Industry Galangan dan Dock Kapal a) Persewaan tanah pelabuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air c) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air pada pelabuhan khusus 2) Untuk Bangunan-bangunan Industry perusahaan- perusahaan a) Persewaan tanah pelabuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air c) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air pada pelabuhan khusus 3) Untuk Kepentingan Lainnya a) Toko, warung dan sejenisnya b) Perumahan penduduk 4) Sewa ruangan pelabuhan 5) Pelayanan air
b.Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut 1) Terminal penumpang kelas A a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar / Penjemput 2) Terminal penumpang kelas B a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar / Penjemput Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per M2 Per tahun Per tarif PDAM setempat Per orang per sekali masuk Per orang per sekali masuk Per orang per sekali masuk Per orang per sekali masuk Rp 2.000,- Rp 250,- Rp 250,- Rp 1.500,- Rp 250,- Rp 250,- Rp 1.500,- Rp 500,- Rp 5.000,- + 20% dari tarif PDAM Rp 2.500,- Rp 1.000,- Rp 2.000,- Rp 700,- 3) Terminal penumpang kelas C a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar / Penjemput 4) Retribusi keberangkatan penumpang kapal laut dalam ke luar negeri
c.Pas Orang 1) Pas harian halaman 2) Pas tetap
d.Pas Kendaraan ( termasuk uang parkir ) 1) Pas Harian a) Trailer, Truk Gandengan b) Truk, Bus Besar c) Pick up, Mini bus, sedan dan jeep d) Sepeda Motor e) Gerobak, Cikar, Dokar dan Sepeda 2) Pas Tetap a) Trailer, Truk Gandengan b) Truk, Bus Besar c) Pick up, Mini bus, sedan dan jeep d) Sepeda Motor e) Gerobak, Cikar, Dokar dan Sepeda Per orang per sekali masuk Per orang per sekali masuk Per orang per sekali masuk Per orang per sekali masuk Perorang per bulan Perorang per tahun Perunit dan pengemudi + kenek persekali masuk Perunit dan pengemudi + kenek persekali masuk Perunit dan pengemudi persekali masuk Perunit persekali masuk Perunit dan pengemudi persekali masuk Perunit per bulan Perunit per tahun Perunit per bulan Perunit per tahun Perunit per bulan Perunit per tahun Perunit per bulan Perunit per tahun Perunit per bulan Perunit per tahun Rp 1.500,- Rp 500,- Rp 10.000,- Rp 1.000,- Rp 5.000,- Rp 3.000,- Rp 2.000,- Rp 500,- Rp 200,- Rp 30.000,- Rp 250.000,- Rp 25.000,- Rp 180.000,- Rp 20.000,- Rp 150.000,- Rp 15.000,- Rp 120.000,- Rp 10.000,- Rp 75.000,- WALIKOTA TANJUNGPINANG, Dto LIS DARMANSYAH