1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tanjungpinang;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Setwan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis oprasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah seorang yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah sesuai persyaratan kompetensi yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan tugasnya sesuai kebutuhan.
10.Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
11.Uang paket adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan.
12.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan kepada pimpinan DPRD karena kedudukannya sebagai ketua dan Wakil Ketua DPRD.
13.Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang disediakan kepada bathi (istri dan anak) Pimpinan dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan beras adalah tunjangan beras yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD dan kepada bathi (istri dan anak) pimpinan dan anggota DPRD.
15.Tunjangan komunikasi intensif adalah tunjangan komunikasi yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
16.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan kunjungan kerja ke masyarakat.
17.Tunjangan kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan kelengkapannya, kendaraan dinas Jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
18.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua atau sekretaris dan anggota panitia musyawarah atau komisi atau badan kehormatan atau panitia anggaran atau kelengkapan lainnya.
19.Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
20.jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
21.Jaminan kematian adalah jaminan kematian yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
22.uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhetikan dengan hormat.
23.Pakaian dinas dan atribut adalah pakaian dinas yang ditetapkan DPRD.
24.Rumah negara dan perlengkapannya adalah fasilitas rumah dan perlengkapannya yang disediakan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
25.Belanja rumah tangga adalah tunjangan kesejahteraan untuk menunjang aktifitas pimpinan DPRD.
26.Tunjangan transportasi adalah kendaraan dinas ataupun tunjangan kendaraan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
27.Belanja penunjang kegiatan DPRD adalah anggaran belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
28.Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktifitas DPRD dan Sekretariat DPRD.
29.Alat Kelengkapan lainnya yang selanjutnya disebut Panitia Khusus dan Panitia Legislasi adalah Panitia yang bersifat tidak tetap yang dibentuk untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus.
30.Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPRD berdasarkan Partai politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
31.Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD.
32.Panitia Musyawarah adalah Panitia Musyawarah yang berkedudukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
33.Panitia Anggaran adalah Panitia Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
34.Panitia Khusus adalah Panitia Khusus yang berkedudukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
35.Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
36.Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD adalah orang/ tim yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.