Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang. Ditetapkan di Tanjungpinang pada Tanggal 29 Maret 2019 WALIKOTA TANJUNGPINANG, dto SYAHRUL Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 29 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG RIONO LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 33 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 1.9/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 I. UMUM Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban dasar untuk menciptakan suatu kehidupan yang sejahtera, baik bersifat materiil maupun imateriil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus mengorbankan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berlebihan dengan harapan tatanan sosial budaya, ekonomi dan pemerintahan tetap stabil, kondusif, demokratis, bertanggung jawab dan berkeadilan. Prinsip dasar etika dalam mewujudkan keadilan hukum sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila yang meliputi prinsip- prinsip nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, serta keadilan dalam kehidupan sosial kenegaraan Indonesia. Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjalankan fungsi pemerintahan harus mampu mewujudkan agar cita-cita Negara Indonesia tersebut dapat terwujud. Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Tanjungpinang diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kemajuan pembangunan Kota Tanjungpinang perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Di sisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta dalam turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun dengan tetap mengacu dan memperhatikan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang. Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL