1.Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.Dihapus.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
6.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang perhubungan. 6a. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi pengujian kendaraan bermotor. 6b. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 6c. Penguji Kendaraan bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
7.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
8.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah..
9.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk masimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk mengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10.Mobil Bus adalah bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
12.Kendaraan khusus adalah kendaraan yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu.
13.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seleruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
14.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk menarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
15.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan pungut bayaran.
16.Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kendaraan tempelan yang dioperasikan dijalan.
17.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
18.Gagal Uji adalah tidak terpenuhinya persyaratan laik jalan kendaraan ketika diuji.
19.Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapatkan pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor.
20.Uji Ulang adalah pengujian kembali terhadap kendaraan yang telah selesai perbaikan sesuai dengan yang diperintah penguji akibat tidak lulus uji.
21.Tanda Uji adalah merupakan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa stiker tanda uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas-kertas yang memiliki unsur pengaman (sertifikat).
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
28.Dihapus.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. [
33.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: