1.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan dan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Sosial;
5.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kebudayaan dan di Bidang Pariwisata;
6.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga;
7.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan;
8.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perindustrian dan di Bidang Perdagangan;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Tenaga Kerja dan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup;
12.Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pertanian, di Bidang Pangan, Perikanan dan Peternakan;
13.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
14.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertamanan dan Pertanahan;
15.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perhubungan;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
17.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, di Bidang Statistik dan di Bidang Persandian;
18.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
19.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Urusan Kebakaran.