Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: BASI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTATARAKAN DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); dan 2
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinyadi bidang lalu lintas dan angkutan jalan di KotaTarakan.
5.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di KotaTarakan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha MilikDaerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektifdan bentuk usaha tetap.
7.Penyelenggara parkir adalah Perangkat Daerah dan/ at au Badan Usaha serta orang yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
8.Pengelola parkir adalah Perangkat Daerah yang bertugas meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perparkiran
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah darr/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Ruang Manfaat Jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
11.Ruang MilikJalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milikjalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
12.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milikjalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggarajalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milikjalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsijalan
13.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkanpengemudinya.
14.Tempat parkir adalah tempat pemberhentian atau parkir kendaraan pada lokasi yang ditentukan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu, yaitu di tepi jalan umum atau badan jalan serta fasilitas parkir untuk umum atau tempat parkir di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir atau fasilitas parkir di luar badan jalan.
15.Kawasan parkir adalah kawasan pada suatu areal yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk. 3 Maksud dan tujuan penyelenggaraan perparkiran adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, mewujudkan pelayanan parkir yang baik serta meningkatkan pendapatan asli daerah.