Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : l. 2. Daerah adalah Kota Tarakan. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Walikota adalah Walikota Kota Tarakan. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan yang selanjutnya disebut RSUD Kota Tarakan adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata - rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan. 3. 4. 6. 7. 8. 9. 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan pada tugas jabatannya sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. Kompetensi Bidang adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Kompetensi Khusus adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. Peraturan Internal adalah peraturan internal rumah sakit umum daerah yaitu konstitusi atau produk hukum rumah sakit yang menjadi pedoman dan norma dasar dalam tata kelola penyelenggaraan rumah sakit meliputi filosofi, nilai-nilai yang mendasari, visi-misi, tujuan rumah sakit, serta tugas, kewajiban, hak/kewenangan, persyaratan, dan hubungan pemilik, direktur, staf medis dalam penyelenggaraan rumah sakit. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberika pertimbangan strategis kepada pimpinan Rumah Sakit. Komite Medik adalah komite medik rumah sakit umum daerah yang mempunyai tugas khusus menangani masalah medis dengan mengupayakan agar pelayanan medis memenuhi standar profesi, mempunyai kepedulian terhadap aspek sosial budaya masyarakat yang dilayani, demi terwujudnya pelayanan prima di rumah sakit. Komite Keperawatan adalah komite keperawatan rumah sakit yang mempunyai tugas khusus menangani masalah keperawatan dengan mengupayakan agar pelayanan keperawatan memenuhi standar profesi dan mempunyai kepedulian terhadap aspek sosial budaya masyarakat yang dilayani, demi terwujudnya layanan prima rumah sakit. Komite Farmasi dan Terapi adalah komite farmasi dan terapi di rumah sakit umum daerah yang mempunyai tugas khusus menangani masalah kebijakan pemilihan, penyediaan, dan penggunaan obat dalam rangka mewujudkan layanan prima rumah sakit. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah komite keselamatan pasien rumah sakit yang terdiri dari unsur manajemen dan profesi kesehatan di rumah sakit sebagai pelaksana program keselamatan pasien rumah sakit. Komite Etik Penelitian adalah komite yang mempunyai tugas mengkaji kelayakan etik penelitian, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan di rumah sakit Staf Medis Fungsional adalah kelompok dokter dan dokter gigi yang bekerja dirumah sakit dalam jabatan fungsional. Staf Keperawatan Fungsional adalah kelompok perawat yang bekerja di rumah sakit dalam jabatan fungsional. Staf Kebidanan Fungsional adalah kelompok bidan yang bekerja di rumah sakit dalam jabatan fungsional. Instalasi adalah unit non struktural yang menyediakan fasilitas dan mennyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan di Rumah Sakit.
25.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan internal rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada direktur.
26.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
27.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai pegawai yang diberi hak dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai keahliannya atau keterampilan khusus dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsinya rumah sakit.