Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimak sud Pasal 1 ayat (1) huruf g tahun anggaran 2015 memual inforrriasi baik secara kuantitatif maupun kualitas atas pos-pos laporan keuangan. Kepa la 1) PPKA4. Arbain, SE, M.J\P Kabag. Hukum3. Dison, SH
2.Drs. Firmananur, M.Si JabatanNo. Nama Sekda Asistcn Administrasi
1.dr. Khairul, M.Kes LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2016 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 3 / REG.TRK / 2016 SEKRETARIS 0 ERAH KOTA TARAKAN, Diundangkan di Tarakan padatanggal 26 September 2016 26 September 2016 I Peraturan Daerah ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan.