menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002 Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008; bahwa dengan terbitnya beberpa Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan, perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud karen a bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; Menimbang : a. WALIKOTATARAKAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTATARAKAN PROVINSI KALIMANTANUTARA PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTA TARAKANNOMOR 28 TAHUN 2001, NOMOR 18 TAHUN 2002, NOMOR 19 TAHUN 2002, NOMOR 12 TAHUN 2004 DAN NOMOR 03 TAHUN 2008
(2)Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang tidak sesuai lagi dengan. ketetentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1)Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan terdiri dari:
1.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001 tentang Ijin Pengeboran, Penurapan Mata Air, Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 28 Seri C-14).
2.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 18 Seri E-12).
3.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perijinan Tempat Penyimpanan dan Penimbunan Kayu Serta Bahan Bangunan Lainnya Dalam Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 19 Seri E-13).
4.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2004 Nomor 12 Seri E-02).
5.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2008 Nomor 03 Seri E - 02).