Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan angka 1 dan angka 8 Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, 2. Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.