1.Daerah adalah Kota Tarakan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Tarakan.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kepala perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menbidangin pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warganagera Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang diirikan dan berkedudukan dalam wilayah Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTATARAKAN dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN Dengan Persetujuan Bersama Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138)
3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan; 2 hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan.
9.Badan adalah sekumpulan orang darr/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yangtertutup darr/ atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
11.Gudang Tertutup adalah gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
12.Gudang Terbuka adalah gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas tertentu.
13.Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus unutk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan
14.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftarangudang yang diberikankepadapemilikgudang.
15.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
16.Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat ..
17.Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
18.Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan
19.Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang baik dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
20.Pengelola Gudang adalah pelaku usaha yang melakukan usaha penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, baik gudang milik sendiri maupun gudang mili pihak lain.
21.Surat Keterangan Penyimpanan Barang yang selanjutnya disingkat SKPB adalah tanda bukti penyimpanan barang yang harus dimiliki oleh pemilik, pengelola danl atau penyewa gudang terhadap jenis barang yang mempunyai karakteristik tertentu. 3