1.Kota adalah Kota Tarakan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Tarakan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, Kecamatan dan Kelurahan.
6.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
7.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 3
10.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
11.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
13.Timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah diwilayah tertentu.
14.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
15.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
16.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir.
17.Tempat Penampungan Sampah Sementara atau Transfer Depo selanjutnya disingkat TPSS atau TD adalah tempat pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dapat dipindahkan langsung.
18.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
19.Pelaku usaha adalah orang atau badan usaha, badan hukum yang melakukan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan sampah.
20.Izin pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak dibidang pengelolaan sampah.
21.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.