RETRIBUSITENTANGDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTATARAKAN dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTATARAKAN Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 2 16, Tam bahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5358);
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964) sebagaimana diu bah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599); 2 3
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dari ' atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTAkepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
10.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang VIsa dengan maksud bekerja di wilayah Kota Tarakan.
12.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.Badan adalah sekumpulan orang darr/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi danl atau sanksi administratif berupa bunga dany atau denda. 4 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu Perpanjangan IMTA. Pasa16 BABIV CARAMENGUKURTINGKATPENGGUNAANJASA Retribusi Perpanjangan IMTAdigolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasa15
(1)Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
(2)Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
(1)0 bjek Retri busi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melipu ti pemberian Perpanjangan IMTAkepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.instansi pemerintah;
b.perwakilan negara asing;
c.badan in ternasional;
d.lembaga sosial;
e.lembaga keagamaan; dan
f.jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Pasa13 Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi atas pemberian Perpanjangan IMTA. Pasa12 NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1)Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per orang per bulan dan dibayarkan dimuka.
(3)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
(4)Perpanjangan IMTA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(5)Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(6)Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tariff penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.
(7)Ketentuan mengenai be saran tarif Retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
(2)Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari izin tersebut. BABV PRINSIP DAN SASARANDALAMPENETAPANTARIF RETRIBUSI