menetapkan Peraturan Daerah ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tarakan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam; WALIKOTATARAKAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TIRTA ALAMKOTA TARAKAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAANMODAL PEMERINTAH DAERAH KOTATARAKANPADA PERATURANDAERAH KOTA TARAKAN WALIKOTATARAKAN PROVINS! KALIMANTANUTARA Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana · telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor547);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
11.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota TarakanTahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1); 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Tarakan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Tarakan.
3.Walikota adalah Walikota Tarakan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
5.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan yang selanjutnya disebut PDAMTirta Alam adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Tarakan yang memiliki lapangan usaha penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat dan usaha lainnya di bidang air minum.
6.Modal Daerah adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang dimiliki oleh Daerah selaku penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Modal Dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAMTirta Alam yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
8.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah.
9.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau Barang Milik Daerah oleh pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalamjangka waktu tertentu.
10.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.