(1)Wali Kota adalah pernegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2)Pernegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a.rnenetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b.rnenetapkan Penggunaan, Pernanfaatan, atau Pernindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah danjatau bangunan;
c.rnenetapkan kebijakan pengarnanan dan perneliharaan Barang Milik Daerah;
d.rnenetapkan pejabat yang rnengurus dan rnenyirnpan Barang Milik Daerah;
e.rnengajukan usul Pernindahtanganan Barang Milik Daerah yang rnernerlukan persetujuan DPRD;
f.rnenyetujui usul Pernindahtanganan, Pernusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g.rnenyetujui usul Pernanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah danj atau bangunan dan selain tanah danjatau bangunan; dan
h.rnenyetujui usul Pernanfaatan Barang Milik Daerah dalarn bentuk Kerja Sarna Penyediaan Infrastruktur.
(2)Pengelolaan Barang Milik Daerah rneliputi:
a.perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b.pengadaan;
c.penggunaan;
d.pernanfaatan;
e.pengarnanan dan perneliharaan;
f.penilaian;
g.pernindahtanganan;
h.pernusnahan;
i.penghapusan;
j.penatausahaan; dan
k.pernbinaan, pengawasan dan pengendalian. kebutuhan
(1)Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.
(2)Pengelola Barang sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a.rneneliti dan rnenyetujui RKBMD;
b.rneneliti dan rnenyetujui rencana perneliharaanjperawatan Barang Milik Daerah;
(1)Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
(2)Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3)Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
a.Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pengelola Barang;
b.membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan RKBMD kepada Pengelola Barang;
c.memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Wali Kota;
d.memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e.memberikan pertimbangan kepada pengelola barang atas pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Wali Kota atau DPRD;
f.membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi Barang Milik Daerah;
g.melakukan pencatatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan un tuk kepen tingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Wali Kota melalui Pengelola Barang, serta Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang;
h.mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g;
1.membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah; dan J. menyusun laporan Barang Milik Daerah.
c.mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Wali Kota;
d.mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
e.mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Wali Kota atau DPRD;
f.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
g.melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
(1)Kepala SKPD selaku Pengguna Barang Milik Daerah.
(2)Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a.mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah bagi SKPDyang dipimpinnya;
b.mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPDyang dipimpinnya;
e.mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah darr/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah danl atau bangunan;
g.menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah darr/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Wali Kota melalui Pengelola Barang;
h.mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
1.melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan J. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3)Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4)Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota atas usul Pengguna Barang.
(5)Penetapan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, danl atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(1)Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Wali Kota atas usul Pejabat Penatausahaan Barang.
(2)Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
(3)Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab:
a.membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan RKBMD kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
b.membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan Zperawatan Barang Milik Daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
c.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Wali Kota;
d.meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan dari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e.menyiapkan bahan pencatatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan un tuk kepen tingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Wali Kota melalui Pengelola Barang;
f.menyimpan dokumen asli kepemilikan Barang Milik Daerah;
g.menyimpan salinan dokumen Laporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna Barang;
h.melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan Barang Milik Daerah; dan
1.merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
(4)Pengurus Barang Pengelola secara administratif dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.
(5)Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengelola dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengelola yang ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan Barang.
(6)Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.
(1)Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Wali Kota atas usul Pengguna Barang.
(2)Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:
a.membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah;
b.menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.melaksanakan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah;
d.membantu mengamankan Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang;
e.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan;
f.menyiapkan dokumen penyerahan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan un tuk kepen tingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
g.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
h.menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
1.menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang; J. mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna;
k.menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
1.membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan;
m.memberi label Barang Milik Daerah;
n.mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik Barang Milik Daerah berdasarkan pengecekan fisik barang;
o.melakukan stock opname barang persediaan;
p.menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/ salinan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah dan menyimpan asli/ fotokopi/ salin an dokumen penatausahaan;
q.melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan Barang Milik Daerah; dan
r.membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
(1)Wali Kota menetapkan Pengurus Barang Pembantu atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang.
(2)Pembentukan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan / atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3)Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab:
a.menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah;
b.menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.melaksanakan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah;
d.membantu mengamankan Barang Milik Daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
e.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan / atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan;
f.menyiapkan dokumen penyerahan Barang Milik Daerah berupa tanah dan.' atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
g.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
h.menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
1.menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang; J. mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Kuasa Pengguna Barang;
(3)Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah.
(4)Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengguna dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengguna yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(5)Pengurus Barang Pengguna dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatany pekerjaarr/ penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.