( 1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan beralih menjadi Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.
(2)Dengan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, perizinan, seluruh atribut, serta visi dan misi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.
(3)Ketentuan mengenai nama dan lambang Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan keputusan w ali Kota.
11.Kerjasama adalah usaha bersama antara Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dengan pemerintah, swasta maupun pihak ketiga lainnya di dalam maupun diluar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Tarakan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.