1.Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 angka 6, angka 16, angka 20, angka 28 Pasal 1 diubah serta angka 14, angka 15, angka 18, angka 19, angka 21, angka 23 dan angka 24, angka 29, angka 30 dan angka 31 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 14), diubah sebagai berikut: Pasall PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHNOMOR 14 TAHUN2010 TENTANG IZINUSAHAPERIKANAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN dan WALIKOTATARAKAN Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
6.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 14); 2
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Walikota adalah Walikota Tarakan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tarakan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Sumber Daya Ikan yang selanjutnya disebut SDI adalah semua jenis ikan termasuk Biota perairan lainnya.
10.Pengelolaan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
11.Pemanfaatan Sumber Daya Ikan adalah kegiatan penangkapan Ikan dan atau pembudidayaan ikan.
12.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan atau usaha perikanan oleh Badan Hukum atau perorangan warga Negara Republik Indonesia.
13.Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian / eksplorasi perikanan.
14.Dihapus.
15.Dihapus. 3
16.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangam, mengolahdan/ atau mengawetkannya.
17.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUPadalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut TPKPI adalah pengecualian kewajiban memilikiSIKPIbagi pembudidaya ikan kecil
21.Dihapus.
22.Surat Izin Kapal Pengangkut lkan, yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/ atau secara khusus digunakan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ atau mengawetkan ikan hasil pembudidayaan.
26.Pembudidaya Ikan adalah orang atau kelompok orang yang melakukan pembudidayaan ikan sebagai mata pencariannya.
27.Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
28.Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan selanjutnya disingkat TPUPI adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pembudi daya-ikan kecil.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Dihapus.
32.PenyidikPegawaiNegeriSipil adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
33.Perangkat Daerah Teknis Terkait adalah Instansi teknis yang menangani bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dan Stasiun Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Tarakan. 4