Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi pokok dari Perda ini yaitu: Pencabutan Izin Gangguan: Perda ini secara resmi mencabut Perda No. 10 Tahun 2002 yang mewajibkan masyarakat atau pelaku usaha untuk memiliki Ijin Gangguan. Penyelarasan dengan Aturan Nasional: Pencabutan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus kewajiban Ijin Gangguan melalui pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha dan mempermudah investasi. Efisiensi dan Penyederhanaan Perizinan: Dengan dihapuskannya Ijin Gangguan, proses perizinan usaha di Kota Tarakan menjadi lebih sederhana dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…