14.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
15.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
16.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana. 1 7. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
18.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
19.Rencana Kontinjensi Bencana adalah suatu rencana ke depan untuk menangani keadaan bencana yang tidak menentu, yang berisi skenario dan tujuan yang disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis.
20.Sarana dan Prasarana Vital adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/ atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan daerah yang bersifat strategis.
21.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan/ atau pascabencana. 4 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk:
a.memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara tuntas;
b.menggalang kerjasama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan dunia usaha di daerah;
c.menyelaraskan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
d.menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
e.menghargai dan mengadopsi budaya lokal yang relevan dengan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
f.membangun partisipasi dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat serta dunia usaha;
g.mendorong semangat gotong royong, kerelawanan, kesetiakawanan dan kedermawanan;
h.menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
i.mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan oleh bencana; J. mengelola pengetahuan penanggulangan bencana agar dapat dimanfaatkan oleh generasi masa kini dan depan daerah;
k.meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana;dan
1.meningkatkan citra positif pembangunan Daerah.