1.Daerah adalah Kota Tarakan. PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTATARAKAN dan WALIKOTATARAKAN 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157): 2
8.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
11.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
12.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
13.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsnawiyah (MTs)atau bentuk lain yang sederajat.
14.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah.
15.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
17.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
18.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan / atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menangani dan bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
7.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 3
23.Pendidikan Bela Diriadalah kegiatan manusia yang didalamnya mengandung pendidikan tentang prinsip dan kemampuan dasar mempertahankan diri dari serangan musuh atau lawan.
24.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 4 (empat) tahun.
25.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelengarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) tahun sampai 4 (empat) tahun.
26.Taman Kanak-Kanak yangselanjutnyadisingkatTK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahundengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
27.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
28.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam padajenjang Pendidikan Dasar.
29.Sekolah Menengah Pertama yangselanjutnyadisingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, Miatau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan I atau menjadi ahli ilmu agama.
20.Pendidikan keluarga adalah usaha sadar yang dilakukan orang tua secara naluriah untuk membimbing dan mengarahkan, pengendali, dan pembimbingan keterampilan bagi putra-putri mereka sehingga mampu menghadapi tantangan hidup di masa datang.
21.Pendidikan olahraga renang adalah kegiatan manusia yang didalamnya mengandung pendidikan tentang pengembangan dan pembinaan potensi jasmani dan rohani melalui pembiasaan melakukan gerakan anggota tubuh di dalam air yang memberikan multi manfaat kesehatan bagi setiap peserta didik seperti pernafasan, penguatan otot, meninggikan badan, kesehatan jantung, kebugaran, menghilangkan stres dan memperpanjang usia.
22.Pendidikan Palang Merah Remaja adalah kegiatan yang didalamnya mengandung pendidikan tentang prinsip dan kemampuan dasar untuk memberikan pertolongan korban tanpa diskriminasi dalam mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia serta menjamin penghormatan terhadap umat mariusra, melalui prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan. 4
30.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
31.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal.
32.Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
33.Satuan Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan oleh di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
34.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
35.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
36.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
37.Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
38.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, pendidik dantenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintaha daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
39.Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
40.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
41.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
42.Pengelola Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur formal, dan satuan pendidikan pada jalur nonformal. 5
43.Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
44.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan di angkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dankeamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
45.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
46.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
47.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
48.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
49.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua / wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
50.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB),sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).
51.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
52.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari - hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
53.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
54.Pengawas Sekolah adalah orang yang mengamati dengan melihat secara langsung a tau tidak langsung sebuah Lembaga a tau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar.
55.Pamong belajar adalah pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal;
56.Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
57.Tutor adalah pendidik professional yang memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal. 6 7 Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan meliputi: