Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
a.Lampiran I : laporan realisasi anggaran terdiri atas: Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : laporan operasional;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas;
g.Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.Lampiran XII : daftar Rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.2 : ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;