Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan. Ditetapkan di Tarakan pada tanggal 20 Agustus 2025 WALI KOTA TARAKAN, ttd KHAIRUL Diundangkan di Tarakan pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN, ttd JAMALUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2025 NOMOR 84 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (84/2/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BASRIADI, S.STP NIP 197909091998101001 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pembangunan adalah usaha untuk mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia. Hal ini termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dimana tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan mewujudkan ketertiban dunia dan perdamaian yang abadi. Sebagai suatu bangsa yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan nasional harus diwujudkan oleh seluruh komponen bangsa tanpa pengecualian. Pemerintah yang berperan sebagai penyelenggara negara merupakan penggerak (fasilitator dan dinamisator) dalam mewujudkan tujuan nasional tersebut Perencanaan pembangunan nasional merupakan pemilihan dari berbagai alternatif terkait sumber daya yang ada dan terbatas. Perencanaan pembangunan dilakukan agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan yang harus disusun baik dari tingkat pusat maupun daerah yang terintegrasi dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selesainya periodesasi dari Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 serta ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 mendorong pelaksanaan penyusunan RPJMD periode Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahap pertama dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045. RPJMD periode Tahun 2025-2029 disusun sebagai penjelasan mengenai arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita serta target daerah yang selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan yang tercantum dalam pembangunan lima tahunan. Ini adalah amanat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 pasal (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. RPJMD Kota Tarakan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Tarakan yang merinci visi, misi, dan program kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah. RPJMD ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun ke depan yang mencakup rentang waktu dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029. Pelaksanaan RPJMD adalah implementasi RPJPD yang terbagi dalam beberapa tahap periode pembangunan perencanaan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun. RPJMD yang berisi visi, misi, dan program Wali Kota akan didlaksanakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini adalah rencana tahunan pembangunan yang mencakup kerangka ekonomi daerah, fokus pembangunan daerah, serta rencana kegiatan dan pembiayaan untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 perlu ditetapkan. II. PASAL DEMI PASAL