Cukup Jelas Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 - 1945 Tarakan di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang. Pemerintahan sipil dijalankan dengan membentuk Minseibu dan Gunseibu. Setelah Jepang menyerahkan kekuasaannya tahun 1945, kembali Tarakan dipimpin oleh seorang Wedana berkebangsaan Belanda bernama Commanderend Officier Vd. J.D. Emeis Gress major inf. Kemudian setelah Belanda memberi pengakuan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, Emeis mengalihkan kepemimpinannya kepada Wedana Tarakan, Haji Abdoellah dengan gelar Aji Amarsetia. Pasca kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia merubah status kewedanan Tarakan menjadi Kecamatan Tarakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1963 dengan Camat Pertama Dijabat oleh Soekirman. Letak dan posisi yang strategis telah mampu menjadikan Kecamatan Tarakan sebagai sentra dinamika pemerintahan di Wilayah Kalimantan Timur Bagian Utara. Dengan pesatnya perkembangan ekonomi dan demografi Pemerintah meningkatkan status Kecamatan Tarakan menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 7 Tahun 1981. Dalam kedudukannya sebagai Kota Administratif Tarakan, maka pada tahun 1986 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Pembantu Gubernur Kalimantan Timur Wilayah Utara yang berkedudukan di Tarakan, dengan wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan, Kota Administratif Tarakan, Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau, dan Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan. Status Kota Administratif Tarakan kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan. 6