22.Kendaraan Angkutan adalah kendaraan angkutan baik untuk penumpang maupun barang yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
23.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
24.Dihapus.
25.Rumah Dinas adalah rumah dinas yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
26.Laboratorium adalah saran dan prasarana untuk pengujian atau pemeriksaan material bahan bangunan dan lainnya yang sejenis yang disediakan dan dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan.
27.Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut Rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masmg digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
28.Bangunan Ruang Pendinginan adalah bangunan penyimpanan ikan berisolasi dengan mesin pendingin dengan suhu kisaran 0° (25)°C guna mempertahankan kesegaran ikan.
29.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner, dan/ a tau jasa Pusat Kesehatan Hewan/Klinik Hewan.
30.Dihapus.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
34.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
35.Pelelangan adalah penjualan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. 5
36.Tempat Pelelangan adalah tempat yang disediakan Pemerin tah Kota Tarakan un tuk menyelenggarakan pelelangan.
37.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola pemerintah Kota Tarakan.
38.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola olehPemerintah Kota Tarakan.
39.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
40.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/ atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
41.Terminal khusus adalah terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan semdiri sesuai usaha pokoknya.
42.Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak didalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepen tingan sendiri sesuai dengan usaha pokonya
43.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
44.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola olehPemerintah Kota Tarakan. 6
45.Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
46.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kota Tarakan. 4 7. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
48.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
49.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
50.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
51.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
52.Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai oenghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi.
53.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
54.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 7 LEMBARANDAERAH KOTA TARAKANTAHUN 2020 NOMOR 54 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN PROVINS! KALIMANTAN UTARA: ( 54/ 3/2020) A. HAMID, SE. Diundangkan di Tarakan padatanggal 2 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN, Ditetapkan di Tarakan padatanggal 2 Januari 2020 WALIKO A~N, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan. Pasal II
3.Ketentuan dalam Lampiran VII struktur dan besarnya tarif retribusi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan dalam Lampiran VI struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTATARAKANNOMOR 32 Pasal II Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL Pasall Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan bertambahnya objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan perlu adanya penyesuaian dengan konsidi saat ini. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yangpenting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.Salah satu retribusi yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan namun dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mempengaruhi pembentukan produk hukum daerah sehingga harus dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan beberapa urusan pemerintahan tidak lagi menjadi urusan pemerintahan Kota Tarakan. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTATARAKAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA 9 No. J enis Pelayanan Besarnya Tarif (Rp.) 1 Pas Masuk
1.Orang 2. 000, - / sekali masuk;
2.Sepada motor roda dua dan tiga 3. 000, - / sekali masuk;
3.Taxi, sedan, angkutan kota dan 5.000,- / sekali masuk; sejenisnya
4.Mini bus, Pick Up dan sejenisnya 6. 000, - / sekali masuk;
5.Truck, Bus Tangki dan sejenisnya 7 .000,- / sekali masuk; 6.Truck Gandengan Dan sejenisnya 15.000,- / sekali masuk; 7 .Kendaraan Alat Berat 50.000,- / sekali masuk; 2 Pelayanan Dermaga Pelabuahan: - Jasa dermaga Umum Beton
1.Hewan