menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021-2041; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik WALl KOTATARAKAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA RENCANATATARUANG WILAYAHKOTATARAKAN TAHUN 2021 - 2041 PERATURANDAERAH KOTATARAKAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG WALl KOTATARAKAN PROVINSI KALIMANTANUTARA
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1);
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelengara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Tarakan.
4.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Tarakan.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9.Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
10.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Tarakan.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tarakan. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANG RENCANATATA RUANG WILAYAHKOTATARAKANTAHUN2021 - 2041. DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN dan WALlKOTATARAKAN Dengan Persetujuan Bersama
11.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
12.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
13.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan yang selanjutnya disebut RTRWadalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi Kalimantan Utara dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Utara.
15.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah kabupaterr/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota.
16.Ketentuan Umum Zonasi yang selanjutnya disingkat KUZ adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota.
17.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBLadalah panduan rancang bangun suatu lingkungan Zkawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
18.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
19.Pusat Kegiatan Nasional selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
20.Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial darr/atau administrasi yang melayani seluruh wilayahkota dan/ atau regional.
21.Sub Pusat Pelayanan Kotayang selanjutnya disingkat SPPKadalah pusat pelayanan ekonomi, sosial darr/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
22.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah Pusat lingkungan merupakan pusat pelayanan ekonomi,sosial dan/ atau administrasi lingkungan permukiman kota.
23.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
24.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
25.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
26.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
27.Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang digambarkan pad a peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah kota.
28.Kawasan Minapolitan adalah suatu kawasan yang sebagian besar masyarakatnya memperoleh pendapatan dari kegiatan minabisnis atau kegiatan perikanan.
29.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah darr/atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan kereta api, jalan lori, danjalan kabel.
30.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
31.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
32.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
33.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut sebagai TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, darr/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
34.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut sebagai TPAadalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
35.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut sebagai IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiasi dan air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas lainnya
36.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDBadalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahanjtanah perpetakanjdaerah pereneanaan yang dikuasai sesuai reneana tata ruang dan RTBL.
37.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamananjpenghijauan dan luas tanah perpetakanjdaerah pereneanaan yang dikuasai sesuai reneana tata ruang dan RTBL.
38.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLBadalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanjdaerah pereneanaan yang dikuasai sesuai reneana tata ruang dan RTBL.
39.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara reneana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
40.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara reneana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
41.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rene ana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
42.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian reneana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
43.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang.
44.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau reneana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).
45.Tinggi Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah jarak tegak lurus yang diukur dari rata-rata permukaan tanah asal di mana bangunan didirikan sampai kepada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang struktur bangunan dengan atap.
46.Jarak Bebas Bangunan Samping yang selanjutnya disingkat JBBS adalah jarak minimum yang membatasi antara struktur bangunan terluar dengan tembok penyengkerjpagar samping pada persil yang dikuasai.