MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKANENERGI MANDIRI. Menetapkan dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA TARAKAN Dengan Persetujuan Bersama telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri yang selanjutnya disebut Perumda Tarakan Energi Mandiri adalah badan usaha milik Daerah dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
6.Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik Daerah.
7.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Tarakan Energi Mandiri yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Tarakan Energi Mandiri yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Tarakan Energi Mandiri dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tarakan Energi Mandiri yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Tarakan Energi Mandiri.
9.Direksi adalah organ Perumda Tarakan Energi Mandiri yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tarakan Energi Mandiri untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tarakan Energi Mandiri serta mewakili Perumda Tarakan Energi Mandiri baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Kerjasama adalah usaha bersama antara Perumda Tarakan Energi Mandiri dengan pemerintah, swasta maupun pihak ketiga lainnya di dalam maupun diluar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
11.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Tarakan.
(1)Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perumda Tarakan Energi Mandiri dapat melakukan kegiatan usaha meliputi: Maksud dan tujuan pendirian Perumda Tarakan Energi Mandiri untuk:
a.memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan energi dan sumber daya mineral yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c.memperoleh laba dan/ atau keuntungan;
d.mendorong perluasan lapangan kerja;
e.mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.