1.Daerah adalah Kota Tarakan.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah WaH Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Tarakan.
4.WaHKota adalah Wali Kota Tarakan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATANKUALITASTERHADAPPERUMAHANKUMUH DANPERMUKIMANKUMUH. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN dan WALlKOTATARAKAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); 2 ,
7.Rurnah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai ternpat tinggal yang layak huni, sarana pernbinaan keluarga, cerrninan harkat dan rnartabat penghuninya, serta aset bagi perniliknya.
8.Perurnahan adalah kurnpulan rurnah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan rnaupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas urnurn sebagai hasil upaya pernenuhan rurnah yang layak huni.
9.Perrnukirnanadalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perurnahan yang rnernpunyai prasarana, sarana, dan utilitas umurn, serta rnempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
10.LingkunganHunian adalah bagian dari kawasan Permukirnanyang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
11.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata cara kehidupan rnasyarakat untuk rnewujudkan perurnahan dan perrnukirnan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
12.Kawasan Perrnukirnan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan rnaupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan ternpat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang rnendukung perikehidupan dan penghidupan.
13.Perurnahan Kurnuh adalah perurnahan yang rnengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
14.Permukirnan Kurnuh adalah permukirnan yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak mernenuhi syarat.
15.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk rnenghindari turnbuh dan berkembangnyaperumahan kumuh dan perrnukiman kurnuh baru.
16.Peningkatan Kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas urnurn.
17.Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehinggaperlu rnendapatkan dukungan pemerintah untuk memperolehrurnah.
18.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang rnemenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, arnan, dan nyarnan.
19.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk rnendukung penyelenggaraan dan pengernbangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonorni.
20.Utilitas Urnurn adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
21.Penetapan Lokasi Perurnahan Kurnuh dan Permukirnan Kurnuh adalah penetapan atas lokasi perurnahan kumuh dan permukiman kumuh yang ditetapkan oleh Wali Kota, yang dipergunakan sebagai dasar dalarn peningkatan kualitas perurnahan kumuh dan perrnukirnankurnuh.
22.LingkunganSiap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang rnerupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapidengan prasarana lingkungan dan selai itu juga sesuai dengan persyaratan pernbakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk rnernbangunkavelingtanah rnatang. 3 Pasa14 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: