menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA WALIKOTATARAKAN, PERATURANDAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAANUMUMDAERAHTARAKANANEKAUSAHA WALi KOTATARAKAN PROVINS! KALIMANTANUTARA PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKANANEKAUSAHA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN dan
5.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); WALIKOTATARAKAN MEMUTUSKAN:
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha yang selanjutnya disebut Perumda Tarakan Aneka Usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah beru pa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
6.Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik Daerah.
7.Kepala Daerah Yang MewakiliPemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Tarakan Aneka Usaha yang selanjutnya disingkat KPMadalah organ Perumda Tarakan Aneka Usaha yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Tarakan Aneka Usaha dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Tarakan Aneka Usaha yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Tarakan Aneka Usaha.
9.Direksi adalah organ Perumda Tarakan Aneka Usaha yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tarakan Aneka Usaha serta mewakili Perumda Tarakan Aneka Usaha baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Kerjasama adalah usaha bersama antara Perumda Tarakan Aneka Usaha dengan pemerintah, swasta maupun pihak ketiga lainnya di dalam maupun diluar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Tarakan.
2.Wali Kota adalah WaliKota Tarakan.