Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp. 6.500.000.000, yang dianggarkan pada 2 tahun anggaran, yaitu: APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000.000; dan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000. Penyertaan modal tersebut bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan daerah. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…