1.Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.
6.Setiap orang adalah setiap orang perseorangan atau Badan Hukum.
7.Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari sarana, prasarana, Pemakai Jalan dan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan/atau masyarakat.
8.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan serta pengelolaannya.
9.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
12.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal dan Perlengkapan Jalan yang meliputi Marka, Rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan serta fasilitas pendukung.
14.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
15.Rambu Lalu Lintas adalah bagian Perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
16.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di Persimpangan atau pada Ruas Jalan.
17.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
18.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan dan/atau lingkungan.
19.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
20.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
21.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
22.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.
23.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian data yang terkait dengan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
24.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
25.Jaringan Jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas Sistem Jaringan Jalan Primer dan Sistem Jaringan Jalan Sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
26.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
27.Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk Lalu Lintas Kendaraan.
28.Lajur adalah bagian Jalur yang memanjang dengan atau tanpa Marka Jalan yang mempunyai lebar cukup untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor sedang berjalan, selain Sepeda Motor.
29.Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan Jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang.
30.Jalan Kota adalah Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil dan menghubungkan antarpusat pemukiman yang berada di dalam kota.
31.Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun oleh instansi, Badan Usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
32.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
33.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
34.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
35.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
36.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
37.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
38.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
39.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
40.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
41.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.
42.Taksi adalah Kendaraan Umum dengan jenis Mobil Penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argometer.
43.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan Jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
44.Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum adalah perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah dari Perusahaan Angkutan Umum.
45.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antarinstansi Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
46.Angkutan Kota adalah Angkutan dari 1 (satu) tempat ke tempat yang lain dalam 1 (satu) Daerah dengan menggunakan Mobil Bus Umum dan/atau Mobil Penumpang Umum yang terikat dalam Trayek.
47.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan Pengemudinya.
48.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan Pengemudinya.
49.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
50.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street Parking) adalah Fasilitas Parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir yang selanjutnya disebut Fasilitas Parkir untuk umum.
51.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (On Street Parking) adalah Fasilitas Parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan.
52.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran.
53.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
54.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan, selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
55.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
56.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
57.Tingkat Pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional Lalu Lintas.
58.Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.
59.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai dan Danau dan/atau Bandar Udara.
60.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan Moda Angkutan.
61.Terminal Penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan Moda Angkutan.
62.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan Moda Angkutan.
63.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan Laik Jalan.
64.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
65.Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan Bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
66.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam Emisi.
67.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
68.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa terhadap Pengemudi, Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan Laik Jalan, pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban Parkir dan ketertiban di Terminal.
69.Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
70.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
71.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
72.Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Penumpang Umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk Trayek Angkutan perintis.
73.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan Jasa Angkutan dengan Mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jenis Kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
74.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
75.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
76.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.