1.Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
9.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Daerah.
10.Pejabat Lain adalah Pejabat Negara dan Pejabat Penyelenggara Pemerintahan yang tidak berstatus Pejabat Negara, tidak termasuk Bendahara dan Pegawai ASN bukan Bendahara.
11.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan Pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
12.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
13.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.
14.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
16.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
17.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat Kekurangan Perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
18.Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai ASN dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
19.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
20.Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Bendahara, Pegawai ASN bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah.
21.Pembebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti Kerugian Daerah yang menurut hukum menjadi tanggung jawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan meninggal dunia tanpa Ahli Waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Penghapusan adalah menghapus tagihan Daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu atau tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
23.Perhitungan Ex Officio adalah suatu perhitungan Perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio, apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
24.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan tentang pengakuan dan kesanggupan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Daerah yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
25.Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MPTGR adalah satuan tugas non struktural yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Walikota untuk memfasilitasi dan memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
26.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah.