Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya; WALIKOTATASIKMALAYA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PEMBUBARANPERUSAHAANDAERAHPASARRESIKKOTATASIKMALAYA TENTANG PERATURANDAERAHKOTATASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN2019 ~~~ VrouintJi Ja,u/Q/ {9$(Ud ·,
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pembubaran PD. Pasar Resik yang meliputi:
BAB III
BAB II
Setelah PD. Pasar Resik dinyatakan dibubarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka kepada Direksi dikenakan kewajiban dan larangan sebagai berikut:
BAB IV
( 1) Wali Kota melaksanakan proses pengalihan kewenangan pengelolaan Pasar dari PD. Pasar Resik kepada Pemerintah Daerah.
( 1) Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar setelah pembubaran PD. Pasar Resik, maka dilaksanakan audit terhadap kekayaan yang dikelola oleh PD. Pasar Resik.
BAB VI
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6A Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 104a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…