Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 118);
b.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 121), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 8);
c.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 2);
d.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 9);
e.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 131);
f.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 132); dan
g.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 2), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
10.Ketentuan Pasal 115 diubah, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut: