1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
8.Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
11.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
12.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
13.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
14.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
17.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
18.Status Penduduk adalah kedudukan seseorang yang menunjukan keadaan karakteristik atau ciri-ciri yang memberikan gambaran berbeda dengan penduduk lainnya.
19.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
20.Akta Catatan Sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil.
21.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarganya.
23.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga atau orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
24.Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
25.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
26.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
27.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya.
28.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
29.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
30.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
31.Pengungsi adalah penduduk yang karena alasan keamanan pindah tempat tinggal dari suatu tempat asal ke daerah baru dan tinggal di tempat penampungan sementara yaitu barak, fasilitas umum, rumah keluarga/orang lain atau tempat pemukiman lainnya.
32.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami, meliputi Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Mati, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Pendaftaran Kedatangan Pindah dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
33.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas, Camat dan Lurah yang mendapat pelimpahan kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Wali Kota Tasikmalaya.
34.Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah unit kerja Kelurahan dan Kecamatan yang memiliki fasilitas untuk memasukan data ke dalam komputer dan mengirimkan melalui jaringan komunikasi data ke Bank Data di Kota Tasikmalaya, pusat Data Kependudukan Provinsi dan Nasional.
35.Bank Data Kota yang selanjutnya disingkat BDK adalah unit kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya yang memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di Provinsi dan Nasional.
36.Pusat Data Kependudukan di Provinsi yang selanjutnya disingkat PDKP adalah unit kerja pemerintah Provinsi yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota di wilayahnya dan Pusat Data Kependudukan Nasional.
37.Pusat Data Kependudukan Nasional yang selanjutnya disingkat PDKN adalah unit kerja di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Indonesia dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota dan Pusat Data Kependudukan Provinsi seluruh Indonesia.
38.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
39.Kutipan adalah pengambilalihan satu kalimat atau lebih dari karya tulis lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan sendiri.
40.Salinan adalah sebuah naskah yang dibuat penyalin untuk memiliki kopi naskah tersebut atau untuk menggantikan naskah yang sudah rusak.
41.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh OPD yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
42.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan / atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
43.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada OPD.
44.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
45.Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengalaman budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
46.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
47.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
48.Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada OPD antara lain Perubahan Jenis Kelamin.
49.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal / menetap di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
51.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di kelurahan.
52.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
53.Dokumen Identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk selain Dokumen Kependudukan.
54.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
55.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Wali Kota kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
56.Pengguna Data adalah Instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
57.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukan tanda-tanda kehidupan, dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) Minggu.
58.Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang Bapak terhadap anaknya karena lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
59.Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
60.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
61.Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
62.Perceraian adalah pembubaran perkawinan secara sah dan final, yakni bahwa pemisahan antara suami dan istri yang memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menikah kembali di bawah ketentuan-ketentuan sipil atau agama dan/ atau ketentuan lainnya, sesuai dengan undang-undang masing-masing negara.
63.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
64.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
65.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah Masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :